Senin, 18 Januari 2010

Keselamatan dan kesehatan kerja (K3)

3
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan aspek yang penting dalam aktivitas dunia industri. Relativitas kadar penting tidaknya akan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) ini tergantung pada seberapa besar pengaruhnya terhadap subjek dan objek itu sendiri. K3 menjadi wacana industri abad ini setelah ditemukannya teori – teori yang representatif yang mendukung akan improvisasi dalam konteks keselamatan dan manajemen resiko yang muncul dalam kegiatan industri yang lebih luas.

Sebagai logika dasar tentang pentingnya pemahaman K3 dapat diilustrasikan dengan Historical perspective yaitu “Apabila seorang pembangun membangun sebuah rumah untuk seseorang dan tidak membuat konstruksi dan rumah yang ia bangun runtuh akan menyebabkan rumah tersebut rusak dan meninggal pemiliknya, ternyata pembangun bisa menyebabkan kematian”. Ini artinya bahwa dalam setiap aktivitas apapun selain perencanaan teknis fisik harus diperhatikan pula aspek – aspek keamanan yang terkait langsung maupun tidak langsung.

Walaupun hakekat bahaya bersifat labil dan tidak bisa direncanakan akan tetapi setidaknya dengan program K3 membantu dalam menjamin peminimalisasian bahaya dan manajemen resiko. Hal ini sangat besar pengaruhnya terhadap dinamika industri.

Tujuan dari penerapan K3 dalam suatu industri adalah :

1. Menerapkan peraturan pemerintah UUD 1945 pasal 27 ayat 2, UU No. 14 Tahun 1969 pasal 9 & 10 Tentang pokok – pokok Ketenagakerjaan, dan UU No. 1 Tahun 1970 Tentang keselematan kerja

2. Menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manjemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintregasi, dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan, dan penyakit akibat kerja, serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

Sebelum tahun 1911, tentang keselamatan kerja dalam industri hampir tidak diperhatikan. Pekerja tidak dilindungi dengan hukum. Tidak ada santunan kecelakaan bagi pekerja. Bila terjadi kecelakaan, perusahaan menganggap bahwa kecelakaan itu :

1. Disebabkan oleh kesalahan tenaga kerja (karyawan) sendiri.

2. Disebabkan teman sekerja sehingga ia (pekerja) mengalami kecelakaan.

3. Tanggungan pekerja, karena menganggap perusahaan merasa sudah membayar (menggaji) maka resiko kecelakaan menjadi tanggungan pekerja.

4. Karena pekerja mengalami kelalaian, sehingga terjadi kecelakaan.

Pada tahun 1908 di New York, dilakukan kompensasi pertama bagi pekerja yang mengalami kecelakaan. Setelah tahun 1911, pekerja mendapat kompensasi Penyakit Akibat Kerja (PAK). Bila disebabkan terkena panas (atmosphere) seharusnya panas dalam industri diberi pelindung (safety) dan inilah yang menghasilkan dasar pemikiran mengenai perkembangan teknologi safety dan sanitasi industri.

Perkembangan terkini mengenai K3 sebagai integrasi dari ISO 9001 : 2000 (Quality) dan ISO 14001 : 1996 (Enviromental) yang diterapkan diseluruh Negara didunia adalah dengan munculnya berbagai macam sistem keamanan dan keselamatan kerja yang disesuaikan dan diselaraskan dengan kebutuhan dan compatibility dari jenis dan lingkungan di industri masing – masing Negara tersebut, misalnya :

1. NSC (USA)

2. SAFETY MAP (Australia)

3. SMK3 (Indonesia)

4. British standard 8800 Guide to OH&SMS (Inggris)

5. SGS Yarsley ICS & ISMOL ISA 2000 Requirements for S&HMS (Swiss)

6. National Standard Authority of Ireland (Irlandia)

7. Det Norske Veritas Standard for Certification of OH&SMS (Holland)

8. South African Bureau of Standard (Afrika Selatan)

9. SIRIM QAS Sdn. Bhd. (Malaysia)

10. OHSAS 18001 dsb.

Keselamatan (safety) adalah kemampuan untuk mengidentifikasikan dan menghilangkan/ mengontrol resiko yang tidak bisa diterima. Ketidakberterimaan awalnya berasal dari bahaya,. Bahaya adalah suatu keadaan yang berpotensi untuk terjadinya kecelakaan dan kerugian.

Potensi bahaya dapat berasal dari mesin – mesin, pesawat, alat kerja, dan bahan – bahan serta energi, dari lingkungan kerja, sifat pekerjaan dan proses produksi yang beresiko akan munculnya bahaya. Faktor – faktor sumber bahaya adalah :

1. Faktor fisik

2. Faktor kimia

3. Faktor biologi

4. Faktor fisiologi

5. Faktor psikologi

Resiko adalah kesempatan untuk terjadinya kecelakaan atau kerugian, juga kemungkinan dari akibat dan kemungkinan bahaya tertentu. Sumber – sumber resiko adalah:


1. Perubahan

2. Produk

3. Kekayaan dan bahan baku

4. Prosedur dan aktivitas proses

5. Teknologi dan peralatan

6. Personel

7. Tempat kerja dan lingkungan

8. Lingkungan alam, keadaan iklim

9. Eksternal/pihak – pihak yang terkait


Keselamatan ini mencakup akan semua aspek, bisa melalui Manusia, Metode, Mesin (alat), atau Lingkungan. Untuk keselamatan, manusia dibekali dengan pengetahuan tentang perlengkapan dalam kegiatan kerjanya dengan melalui intruksi kerja aman atau Prosedur standar. Metode yang representative dan compatible juga mampu mendatangkan keselamatan.

Sedangkan mesin (alat) memerlukan suatu aksesoris khusus dalam menunjang kerjanya agar mampu beroperasi secara aman tanpa mengurangi fungsi aslinya dengan sedikit sentuhan teknologi tidak menutup kemungkinan alat penunjang tersebut dalam keadaan tertentu bisa sangat penting sekali eksistensinya, ini dapat kita maksudkan dengan Alat Pelindung Diri (Personal Protective Equipment) yang diselaraskan dengan fungsi dan jenis bahaya yang sudah disarankan penggunaannya yang efektif . Untuk lingkungan tergantumg pada pengaturan tata letak dan fungsi dalam manajemen yang efektif dan efisien.

Kesehatan (Health) adalah derajat/tingkat keadaan fisik dan spikologi individu. Kesehatan ini sangat besar sekali andilnya dalam hal keselamatan dan kecelakaan kerja. Ini dikaitkan dengan kondisi fisiologis dari manusia, seperti contoh :

1. Ketidakseimbangan fisik/kemampuan fisik tenaga kerja, antara lain :

• Tidak sesuai berat badan, kekuatan dan jangkauan.

• Posisi tubuh yang dapat menyebabkan mudah lemah

• Kepekaan tubuh

• Kepekaan panca indera terhadap bunyi

• Cacat fisik

• Cacat sementara

2. Ketidakseimbangan kemampuan psikologis tenaga kerja, antara lain :


• Rasa takut / phobia

• Gangguan emosional

• Sakit jiwa

• Tingkat kecakapan

• Tidak mampu memahami

• Sedikit ide (pendapat)

• Gerakannya lamban

• Ketrampilan kurang.


3. Stres mental, antara lain :


• Emosi berlebihan

• Beban mental berlebihan

• Pendiam dan tertutup

• Problem sesuatu yang tidak dipahami

• Frustasi

• Sakit mental


4. Stres Fisik, antara lain :


• Badan sakit ( tidak sehat badan )


• Beban tugas berlebihan

• Kurang istirahat

• Kelelahan sensori

• Terpapar bahan

• Terpapar panas yang tinggi

• Kekurangan oksigen

• Gerakan terganggu

• Gula darah menurun


Gangguan – gangguan kesehatan akibat reaksi fisikokimia (terbakar, luka, terkena bahan kimia, dsb.) dalam industri sangat sering kali terjadi dan penyumbang paling banyak dalam catatan kecelakaan kerja ini menuntut suatu transformasi teknologi klompementer yang aman dan ramah lingkungan.

Kecelakaan (Accident) adalah kejadian yang tidak diinginkan yang dapat mengakibatkan, luka pada manusia, kerusakan harta benda, kerugian pada proses atau terjadinya kontak dengan suatu benda atau sumber tenaga yang lebih dari daya tahan tubuh atau struktur. Kecelakaan ini dibedakan menjadi

1. Lost Time Injure (LTI) yaitu Cidera yang mengakibatkan hilangnya waktu kerja.

2. Restricted Duties Injure (RDI) yaitu Cidera yang mengakibatkan Kerja menjadi terbatas.

3. Medical Treatment Injure (MTI) yaitu Cidera yang memerlukan bantuan petugas kesehatan )

4. First Aid Injure (FAI) yaitu Cidera yang memerlukan P3K

Kecelakaan ini semuanya menimbulkan kerugian yang tidak diinginkan, antara lain:

1. Kerugian Ekonomis
Kerusakan bahan dan mesin

– Tangible

– Intangible

• Hari kerja yang hilang

– Hilang pendapatan

– Gangguan usaha

– Gangguan suplay

– Kenaikan premi

– Kontrak buruh/mesin

– Kehilangan keuntungan atas barang jadi

– Biaya pemulihan kepercayaan

• Biaya pengobatan

– Status asuransi

– Asuransi kecelakaan pribadi

– Biaya pemulihan

– Biaya tak diasuransikan


2. Kerugian Non Ekonomis
• Penderitaan fisik

– Sakit

– Cidera

– Cacat Permanen

– Efek kesehatan jangka panjang

– Kematian

• Klaim atas kepercayaan

– Kepercayaan atas produk

– Kepercayaan professional

– Kepercayaan pekerja

– Klaim yang timbul akibat hubungan industrial

• Konsekwensi kehilangan

– Hilang waktu

– Hilang kepercayaan

– Hilang kemerdekaan

– Hilang percaya diri

– Gangguan kehidupan

– Perubahan kebahagiaan

• Rasa tidak aman


Ini telah dijabarkan dan direfleksikan dalam suatu teori Iceberg seperti dibawah ini:

Teori Gunung Es ( Iceberg)

Kejadian (Incident) adalah peristiwa yang menimbulkan terjadinya suatu kecelakaan atau berpotensi terhadap terjadinya suatu kecelakaan. Insiden dibedakan menjadi :

1. Near Miss, yaitu kejadian yang dapat menyebabkan cidera.

2. Kerusakan property, yaitu kejadian ysng dapat menyebabkan kerusakan alat.

3. Kerusakan Lingkungan, yaitu kejadian yang menyebabkan kerusakan pada lingkungan kerja

Insiden terjadi saat energi yang tidak bisa dikendalikan, menciptakan stress pada suatu struktur ( barang atau orang ) yang lebih besar daripada yang bisa ditanggungnya. ( William Haddon ).

Metode yang paling bernilai dalam pencegahan kecelakaan adalah analog dengan metoda yang dibutuhkan untuk pengendalian mutu, biaya, dan kualitas produksi tidak menitik beratkan berapa santunan yang layak diberikan kepada pekerja agar kecelakaan dapat dikurangi. (H.W. Heinrich, 1931) ini dikenal dengan teori domino.

Pengendalian resiko kecelakaan kerja dapat dilakukan dengan berbagai metoda, yaitu:

1. Teknis

• Eliminasi : penghilangan sumber bahaya

• Subtitusi : mengganti dengan bahan yang kurang berbahaya

• Isolasi : proses kerja yang berbahaya disendirikan

• Enclosing : mengurung / memagari sumber bahaya

• Ventilasi

• Maintenance

2. Administratif


• Monitoring lingkungan kerja

• Pendidikan dan pelatihan

• Labelling

• Pemeriksaan kesehatan

• Rotasi kerja

• Housekeeping: 5S

• Sanitasi yang bersih, mandi, fasilitas kesehatan.


3. Alat pelindung diri


• Topi pengaman

• Pelindung telinga

• Face shield

• Masker

• Respirator

• Sarung tangan

• Sepatu


Sanitasi Peralatan dan Proses Pengolahan
1. Lokasi pabrik
hendaknya tidak terletak pada arah angin dari sumber
pencemaran debu, asap, bau dan pencemaran lainnya, jarak antara sumber
pencemaran dengan pabrik tidak boleh kurang dari 100 meter.
2. Bangunan pabrik harus terpisah dari pemukiman dan terbuat dari bahan yang
kokoh.
3. Pekarangan di sekeliling lokasi pabrik atau unit pengolahan hendaknya selalu
dipelihara kebersihannya. Kebersihan yang terjaga dengan baik akan
mengurangi potensi bahaya dan masalah yang mengancam kelancaran proses
produksi.
4. Lantai, gang, tangga dan jalan keluar / masuk ruang pengolahan harus bersih,
bebas sampah, tidak licin dan tidak berminyak, bebas oli, dan tidak ada air
yang menggenang.
5. Kondisi lantai secara umum harus bersih, kedap air, tidak licin, rata sehingga
mudah dibersihkan dan tidak ada genangan air.
6. Dinding tembok, jendela, langit-langit, kerangka bangunan, perpipaan, lampu-
lampu dan benda lain yang berada di sekitar ruang pengolahan harus dalam
kondisi bersih.
7. Kondisi umum bangunan harus memperhatikan aspek pencahayaan dan ventilasi
yang baik. Ventilasi harus tersedia dengan cukup dan berfungsi dengan baik.
Pencahayaan atau penerangan hendaknya tersebar secara merata dan cukup di
semua ruangan, namun hendaknya diatur sedemikian rupa sehingga tidak
menyilaukan.
8. Kamar mandi dan WC, tempat cuci kaki dan tangan juga harus selalu dijaga
kebersihannya. Pada fasilitas ini perlu tersedia air yang cukup, tissue /
pengering, sabun, dan tempat sampah. WC dan kamar mandi hendaknya
terletak jauh dari ruang pengolahan.

Penanganan dan Penyimpanan Bahan Baku
1. Alat –alat yang digunakan untuk penanganan dan penyimpanan bahan baku baik
alat yang utama atau alat pembantu lainnya harus selalu dalam keadaan baik,
utuh dan bersih.
2. Ruang penyimpanan harus selalu bersih, bebas dari binatang pengganggu.
3.Jika bahan baku disimpan dalam kotak-kotak ataupun kemasan lainnya, maka
untuk penyimpanannya perlu disusun dengan baik dan teratur, misalnya dengan menggunakan rak-rak atau pallet. Pengaturan ini bertujuan untukmempermudah pada waktu pemeriksaan dan pemeliharaan kebersihan.
4. Tumpahan bahan baku pada lantai hendaknya segera dibersihkan, jangan
dibiarkan tercecer karena dapat mengundang binatang atau pun serangga yang
tidak diinginkan.

Peralatan dan Fasilitas Pengolahan
1. Semua peralatan yang digunakan untuk penanganan dan pengolahan harus selalu
diperhatikan kebersihannya, dan juga alat tersebut harus terbuat dari bahan
yang tidak mudah rusak.
2. Setelah penggunaan alat selesai atau pekerjaan telah selesai semua peralatan
tersebut dibersihkan dan ruangan yang digunakan harus dibersihkan juga
dengan bahan saniter.
3. Saniter adalah senyawa kimia yang dapat membantu membunuh bakteri dan
mikroba
4. Ketel, wadah pencampuran, tong-tong, drum-drum dan peralatan lain yang
mempunyai
mulut besar dan terbuka harus dilindungi dari kemungkinan
kontaminasi
5. Semua platform harus dikonstruksi dengan baik sehingga tidak menjadi sumber
kontaminasi bagi proses atau produk di bagian bawahnya.
6. Air yang digunakan dalam pencucian alat hendaknya air yang bersih yang
memenuhi persyaratan sanitasi, sehingga mencegah kontaminasi. Air bersih
mempunyai ciri-ciri antara lain tidak berasa, tidak berwarna, dan tidak berbau

Pembuangan limbah
Dengan semakin besarnya skala usaha, maka semakin banyak pula limbah yang
dihasilkan. Maka dari itu perlu dilakukan penanganan terhadap limbah yang dihasilkan
tersebut, seperti :
1. Saluran pembuangan limbah cair harus dikonstruksi dengan baik sehingga proses
pembuangan limbah cair tidak terhambat.
2. Tempat penampungan hendaknya dibuat, jangan langsung dibuang ketempat
umum karena akan mengganggu dan mencemari lingkungan umum.
3. Jika produksi sampah / limbah cair ternyata cukup tinggi, atau telah
mengakibatkan ganggguan pencemaran adalah indikasi awal bahwa masalah
pencemaran itu lingkungan telah terjadi, maka disarankan untuk berkonsultasi
dengan badan pengelolaan limbah.
4. Pemanfaatan limbah adalah sebagai tambahan makanan / minuman untuk ternak
5. Untuk sampah yang kering dan padat perlu disediakan tempat pembuangan
sampah padat yang cukup,baik kebersihannya maupun ukurannya sesuai dengan
jumlah sampah diproduksi.



Kebisingan
Beberapa aspek kebisingan mempengaruhi adanya kebisingan yang spesifik yang tidak menyenangkan. Intensitas kebisingan diukur dengan disibel (dB), skalanya berbentuk garis nonlinear. Untuk setiap pengukuran 10 dB, lntensitas kebisingan bertambah 10 kali. Kantor bisnis yang normal memiliki level kebisingan kira-kira 50 dB, sementara menekan pembicaraan hanya 40 dB. Umumnya berbicara memiliki level kebisingan dari 100 dB - 120 dB sangat berbahaya bagi orang didaerah terbuka. Frekuensi kebisingan juga penting dalam menentukan perasaan yang subjektif Frekuensi tertinggi adalah suara, suara terkeras adalah suara yang
intensitas tingkatan yang spesifik. Suara dengan kebisingan 40 dB berasal dari 300 putaran/detik sama dengan 30 dB pada 1000 putaran/detik.
Tempat terbuka yang lebih panjang, lebih kuat dari pada pendek dan pulsa kebisingan umumnya lebih tidak sesuai dari pada kebisingan tetap dengan intensitas rata-rata. Bahaya pada area kebisingan yang tersebar juga tergantung pada sumber kebisingan, karenanya ada variasi diantara kebisingan - kebisingan tersendiri.

Perlindungan Terhadap Mesin
Memindahkan bagian-bagian dari mesin sangat berbahaya dan untuk perlu perlindungan untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Sangat penting bahwa suatu alat harus dirancang dengan baik, untuk perlindungan yang sebanding bagi para pekerja sebaiknya ditambah atau dikurangi.
Contohnya; menutup roda harus diberi sendi pintu agar roda gigi tidak beroperasi saat penutup dipindahkan. Mesin bertransmisi sangat beresiko tinggi dan perlu perhatian khusus oleh teknisi keselamatan. Roda gigi yang tak beraturan dan sabuk dapat melindungi operator yang kurang berhati-hati. Roda berputar dan tiang-tiang dapat tersangkut ke baju operator tersebut.
Peralatan pemotong dapat dilindungi dengan pagar yang berbatas pada daerah berbahaya pada saat mesin beroperasi. Palang akan mengenai lengan pekerja apabila ia lamban memindahkannya pada saat memotong dan kedua tangan menarik batik, jadi tangan operator dapat digunakan dengan efektif. Pada gergaji yang bermata bundar, tetapi pelindung tetap digunakan dan untuk itu areal yangtertutup dari mata gergaji. Tidak digunakan saat pemotongan yang bisa membuat tukang kehilangan jarinya. Mendisain harus dilakukan agar suatu mesin dapat beroperasi dengan baik. Level ketinggian harus dapat dibuat untuk mencegah dari jatuhnya peralatan atau material dari mesin yang beroperasi. Disain khusus dari pengendalian diri juga dapat membuat operator selamat. Pada keadaan ini digunakan tombol kontrol ganda. Jika hanya satu tombol yang ditekan, mesin tidak dapat diaktitkan dan disarankan menekan kedua tombol, operator harus menggunakan kedua tombol dari daerah berbahaya. Juga tingkatan radio aktif akan digunakan bila tangan operator berada pada titik berbahaya dan mesin akan mati.
Mesin yang bekerja sendiri dapat dimodifikasi untuk menghindari kecelakaan yang besar dan menambah efisiensi operasional. Mesin otomatis seperti mesin press dan mesin potong mengurangi bahaya. Dengan menggunakan meja rotasi untuk menempatkan tekanan, seorang operator dapat menempatkan bagian-bagian dari sisi meja pada saat yang sama sisi lain bekerja, dan lain berada pada meja.

Peralatan Perlindungan Pekerja
Suatu varietas yang besar bagi peralatan perlindungan bagi pekerja yang dibutuhkan pekerja pada pekerjaannya. Untuk tingkat kecelakaan yang tinggi dapat digunakan penutup muka dan lengkap. Perlindungan dengan helm sangat diperlukan dimana sering terjadi masalah terhadap benda-benda yang jatuh, dan penutup rambut dapat digunakan wanita untuk mencegah masuknya rambut keroda gigi, bar, atau tiang yang berputar. Penutup telinga dapat digunakan untuk mengurangi kebisingan. Sarung tangan dapat digunakan untuk melindungi tangan dari melepuh. Terpotong, terkilir dan zat kimia.
Secara umum peralatan perlindungan pekerja harus digunakan tujuan akhir. Lebih baik mengurangi resiko kecelakaan agar para pekerja terhindar dari bahaya. Jika tidak memakai topi atau pelindung tubuh. Bagaimanapun sebagai peralatan suplemental, poin- poin ini dapat tak berarti.
Read more
 
Copyright 2011 HandsLife. Designed by Cute Templates Blogger.
Thanks to: Link 1, Link 2, Link 3.