Rabu, 06 Juli 2011

Mengenal Safety Plan (Program Pengelolaan Keselamatan)

Safety plan adalah dokumen yang dibuat untuk masalah-masalah keselamatan pengoperasian kerja yang meliputi: identifikasi hazard, penilaian resiko (risk assessment) dan langkah-langkah mitigasi dan kondisi yang harus dipenuhi untuk mempertahankan tingkat keselamatan.

Tujuan pembuatan safety plan adalah:
  • - untuk melakukan studi dan/ atau analisis mengenai dampak tidak dipenuhinya standar dan ketentuan pengoperasian.
  • - untuk mendapatkan alternatif pemecahan masalah dalam rangka menjamin tingkat operasi
  • - untuk memperkirakan efektivitas masing-masing alternatif pemecahan masalah keselamatan sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas.
  • - untuk membuat rekomendasi perubahan atau pembatasan prosedur operasi atau pembatasan kapasitas atau hal-hal lain terkait dengan tidak dipenuhinya standar dan ketentuan pengoperasian.
  • - mengidentifikasi target keselamatan yang harus dipenuhi untuk memastikan keselamatan operasi.

Program safety plan memuat:
  1. - Tujuan : merupakan tujuan dari pembuatan program pengelolaan keselamatn (safety plan)
  2. - Latar belakang : berisi latar belakang dibuatnya safety plans berdasarkan keadaan saat ini.
  3. - Penilaian resiko (risk assessment) : merupakan proses identifikasi hazard, analisa, dan eliminasi dan/ atau mitigasi pada tingkat yang dapat diterima terhadap risiko yang mengancam operasional bandar udara. Penilaian resiko bertujuan untuk mencari keseimbangan alokasi sumber daya terhadap segala resiko dan pengendalian serta mitigasinya. Dalam manajemen resiko ditentukan terlebih dahulu probabilitas resiko dan keparahan (severity) / konsekuensi resiko. Hazard merupakan kondisi, objek atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan cidera kepada personil, kerusakan perlengkapan atau struktur, kerugian material atau berkurangnya kemampuan untuk melaksanakan suatu fungsi. Keparahan (severity) adalah kemungkinan konsekuensi dari situasi bahaya, dimana sebagai patokan adalah situasi terburuk yang mungkin terjadi.
  4. - Mitigasi : adalah suatu tidakan untuk menghilangkan potensi bahaya atau mengurangi probabilitas atau tingkat resiko. Ada 3 strategi dalam melaksanakan mitigasi, yaitu: yang pertama penghindaran, adalah operasi atau kegiatan pada area tersebut dibatalkan karena resikonya lebih besar daripada keuntungannya. Yang kedua pengurangan, yaitu frekuensi dari operasi atau kegiatan dikurangi, atau diambil tindakan untuk mengurangi tingkat konsekuensi dari risiko yang dapat diterima. Sedangkan yang terakhir pemisahan, merupakan tindakan yang diambil untuk mengisolasi efek resiko atau menerapkan perlindungan berlapis untuk mengurangi tingkat resiko. Dalam mitigasi terdapat 3 defences yang dapat diterapkan: 1. teknologi, 2. training, dan 3. regulasi/ prosedur
  5. - Pemantauan (monitoring) : Ketika perubahan dilakukan dengan menempatkan defences tersebut, maka harus dipastikan bahwa perubahan tersebut tidak membawa hazard baru, dan defences bekerja sebagaimana mestinya. Monitoring dan reviewing dilakukan untuk melihat apakah defences sudah benar-benar dapat berjalan sehingga probabilitas menjadi berkurang.
  6. - Kesimpulan
Contoh safety plan untuk airport bisa di download di sini.

Referensi:
Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: SKEP/ 39/ III/ 2010

0 tanggapan pembaca ^_^:

Posting Komentar

 
Copyright 2011 HandsLife. Designed by Cute Templates Blogger.
Thanks to: Link 1, Link 2, Link 3.