Awalnya saya juga kurang paham dengan singkatan kata yang tertera di atas. Tetapi, berhubung studi yang saya tekuni kemudian mengkaji mengenai hal itu saya pun mau tidak mau harus mempelajari mengenai standar nasional milik negeri kita.
Ini berawal dari kegiatan sosialisasi helm standar nasional Indonesia yang diadakan di depan gedung pasca sarjana, Undip beberapa waktu lalu di akhir bulan Maret tepatnya. Waktu itu salahsatu dosen mata kuliah yang saya ambil dipercaya untuk menangani acara tersebut oleh pihak BSN. Kami cukup menyediakan tempat, memesan snack-snack, teda-teda dan menyambut tamu. Acara berlangsung dua hari. Hari pertama dilaksanakan pukul tujuh malam. Saat itu kami khawatir jika peminat acara ini sedikit. Karena kondisi Semarang waktu itu gelap dan hujan. Tapi kemudian sejam berikutnya orang-orang mulai berdatangan, mulai dari kalangan mahasiswa, masyarakat umum yang kebetulan tengah lewat dan para rombongan motor gedhe yang sengaja diundang untuk menyemarakkan acara. Semua tampak antusias mendengarkan penjelasan dari pihak BSN dan polisi. Terlebih saat acara bagi-bagi helm ber-SNI. Dengan memberikan satu pertanyaan saja, kita bisa mendapatkan helm ber-SNI secara cuma-cuma (ya,lumayan lah, waktu itu harga helm jeis itu di pasaran mecapai 150ribu rupiah). Acara malam selesai pukul 22.00 WIB. Setelah bersih-bersih, kami kembali ke tempat masing-masing untuk istirahat sebentar dan persiapan acara esok paginya.
Di hari yang kedua diadakan konvoi keliling kota Semarang untuk sosialisasi helm ber-SNI bersama para anggota motor gedhe. Kemudian masing-masing peserta konvoi mendapatkan helm gratis dan beberapa yag lain diberi 50ribu rupiah.
Cerita di atas hanya sedikit mengenai acara sosialisasi saja, yang dilakukan tidak lama sebelum aturan penggunaan helm ber-SNI diwajibkan. Yang saya sayangkan adalah jarak antara sosialisasi dengan saat aturan yang menyatakan bahwa helm ber-SNI wajib digunakan sangatlah singkat. Sebenarnya acara sosialisasi sudah dimulai sejak tanggal 1Maret 2010, tetapi kegiatan ini dilakukan secara bergilir dari satu kota ke kota. Untuk di Semarang sendiri belum ada satu bulan jarak nya hingga akhirnya pemakaian helm ber-SNI di wajibkan. Hal ini yang saya belum mengerti, mengapa begitu cepat? Beberapa hari setelah sosialisasi bahkan ada teman yang mengeluh kepada saya karena telah ditilang sebab helm miliknya tidak ber-SNI. Melihat kondisi masyarakat kita seperti ini seharusnya sosialisasi diadakan 3-4 bulan sebelumnya. Agar mereka siap. Selain alasan helm ber-SNI yang harganya untuk beberapa golongan termasuk mahal, juga untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat pentingnya penggunaan helm ber-SNI. Karena tujuan dari sosialisasi adalah agar masyarakat mengerti mengapa aturan diberlakukan wajib di Indonesia dan diharapka akan timbul kesadaran dari dalam diri masing-masing idividu di masyarakat.
Hingga saat ini pun banyak yang belum paham, mengapa semua helm harus di emboss tanda SNI dulu. Termasuk helm yang sudah lolos uji kualitas internasional. Alasan yang mendasari adalah berkaitan dengan kondisi dari tiap-tiap daerah. Karena tiap daerah itu berbeda iklim, cuaca, kelembaban, dan suhunya. Maka dibentuklah standar nasional pada tiap-tiap negara. Jadi tiap negara memiliki standarnya masing-masing. Untuk helm, ini tidak melulu berkaitan dengan kekuatan helm saja (yang tentunya menjadi faktor utama), tetapi juga berkaitan dengan faktor alam di atas. Kondisi alam Indonesia tentu berbeda kan dengan yang ada Eropa sana. Jadi, helm ber-SNI selain telah lulus uji benturan dan sebagainya, juga didesain untuk pengguna Indonesia. Dengan ukuran kepala yang cocok untuk ukuran orang Indonesia umumnya, dengan lubang ventilasi yang cukup melihat negara kita ini beriklim tropis, dengan bahan yang kuat dan sesuai dengan kondisi musim hujan dan musim kemarau yang ada di Indonesia. Alasan-alasan itulah yang sebenarnya perlu masyarakat ketahui. Sehingga mereka tidak emosi terlebih dahulu mendengar helm standar internasionalnya tidak sesuai. Selain alasan-alasan di atas, sebenarnya standar nasional juga dibuat untuk memproteksi produk nasional. Dengan penerapan standar nasional, produk-produk serupa yang berasal dari luar negeri tidak dapat masuk ke Indonesia. Ini juga dapat dipandang sebagai bentuk perhatian pemerintah dalam perlindungan terhadap produk dalam negeri. Alasan lain adalah juga untuk melindungi konsumen dari produk tak bermutu agar tidak beredar di pasaran. Sebab helm dipakai untuk keselamatan diri kita sewaktu berkendara, mengingat kasus kecelakaan sepeda motor di Indonesia yang masih tinggi.
dibuat di sela-sela waktu belajar ujian mid semester 6
Ini berawal dari kegiatan sosialisasi helm standar nasional Indonesia yang diadakan di depan gedung pasca sarjana, Undip beberapa waktu lalu di akhir bulan Maret tepatnya. Waktu itu salahsatu dosen mata kuliah yang saya ambil dipercaya untuk menangani acara tersebut oleh pihak BSN. Kami cukup menyediakan tempat, memesan snack-snack, teda-teda dan menyambut tamu. Acara berlangsung dua hari. Hari pertama dilaksanakan pukul tujuh malam. Saat itu kami khawatir jika peminat acara ini sedikit. Karena kondisi Semarang waktu itu gelap dan hujan. Tapi kemudian sejam berikutnya orang-orang mulai berdatangan, mulai dari kalangan mahasiswa, masyarakat umum yang kebetulan tengah lewat dan para rombongan motor gedhe yang sengaja diundang untuk menyemarakkan acara. Semua tampak antusias mendengarkan penjelasan dari pihak BSN dan polisi. Terlebih saat acara bagi-bagi helm ber-SNI. Dengan memberikan satu pertanyaan saja, kita bisa mendapatkan helm ber-SNI secara cuma-cuma (ya,lumayan lah, waktu itu harga helm jeis itu di pasaran mecapai 150ribu rupiah). Acara malam selesai pukul 22.00 WIB. Setelah bersih-bersih, kami kembali ke tempat masing-masing untuk istirahat sebentar dan persiapan acara esok paginya.
Di hari yang kedua diadakan konvoi keliling kota Semarang untuk sosialisasi helm ber-SNI bersama para anggota motor gedhe. Kemudian masing-masing peserta konvoi mendapatkan helm gratis dan beberapa yag lain diberi 50ribu rupiah.
Cerita di atas hanya sedikit mengenai acara sosialisasi saja, yang dilakukan tidak lama sebelum aturan penggunaan helm ber-SNI diwajibkan. Yang saya sayangkan adalah jarak antara sosialisasi dengan saat aturan yang menyatakan bahwa helm ber-SNI wajib digunakan sangatlah singkat. Sebenarnya acara sosialisasi sudah dimulai sejak tanggal 1Maret 2010, tetapi kegiatan ini dilakukan secara bergilir dari satu kota ke kota. Untuk di Semarang sendiri belum ada satu bulan jarak nya hingga akhirnya pemakaian helm ber-SNI di wajibkan. Hal ini yang saya belum mengerti, mengapa begitu cepat? Beberapa hari setelah sosialisasi bahkan ada teman yang mengeluh kepada saya karena telah ditilang sebab helm miliknya tidak ber-SNI. Melihat kondisi masyarakat kita seperti ini seharusnya sosialisasi diadakan 3-4 bulan sebelumnya. Agar mereka siap. Selain alasan helm ber-SNI yang harganya untuk beberapa golongan termasuk mahal, juga untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat pentingnya penggunaan helm ber-SNI. Karena tujuan dari sosialisasi adalah agar masyarakat mengerti mengapa aturan diberlakukan wajib di Indonesia dan diharapka akan timbul kesadaran dari dalam diri masing-masing idividu di masyarakat.
Hingga saat ini pun banyak yang belum paham, mengapa semua helm harus di emboss tanda SNI dulu. Termasuk helm yang sudah lolos uji kualitas internasional. Alasan yang mendasari adalah berkaitan dengan kondisi dari tiap-tiap daerah. Karena tiap daerah itu berbeda iklim, cuaca, kelembaban, dan suhunya. Maka dibentuklah standar nasional pada tiap-tiap negara. Jadi tiap negara memiliki standarnya masing-masing. Untuk helm, ini tidak melulu berkaitan dengan kekuatan helm saja (yang tentunya menjadi faktor utama), tetapi juga berkaitan dengan faktor alam di atas. Kondisi alam Indonesia tentu berbeda kan dengan yang ada Eropa sana. Jadi, helm ber-SNI selain telah lulus uji benturan dan sebagainya, juga didesain untuk pengguna Indonesia. Dengan ukuran kepala yang cocok untuk ukuran orang Indonesia umumnya, dengan lubang ventilasi yang cukup melihat negara kita ini beriklim tropis, dengan bahan yang kuat dan sesuai dengan kondisi musim hujan dan musim kemarau yang ada di Indonesia. Alasan-alasan itulah yang sebenarnya perlu masyarakat ketahui. Sehingga mereka tidak emosi terlebih dahulu mendengar helm standar internasionalnya tidak sesuai. Selain alasan-alasan di atas, sebenarnya standar nasional juga dibuat untuk memproteksi produk nasional. Dengan penerapan standar nasional, produk-produk serupa yang berasal dari luar negeri tidak dapat masuk ke Indonesia. Ini juga dapat dipandang sebagai bentuk perhatian pemerintah dalam perlindungan terhadap produk dalam negeri. Alasan lain adalah juga untuk melindungi konsumen dari produk tak bermutu agar tidak beredar di pasaran. Sebab helm dipakai untuk keselamatan diri kita sewaktu berkendara, mengingat kasus kecelakaan sepeda motor di Indonesia yang masih tinggi.
dibuat di sela-sela waktu belajar ujian mid semester 6
0 tanggapan pembaca ^_^:
Posting Komentar